Friday 2 June 2017

Bulu Mata Palsu Hukum Forex


Bulu mata yang dikenakan di kelopak mata atau di bagian manapun pada mata, jika ia terbuat dari rambut maka tidak ragu lagi keharamannya. Karena ini termasuk perbuatan menyambung rambut, dan terdapat teve Nabi yang berisi laknat terhadap al washilah (wanita yang menyambung rambut) dan mustaushilah (wanita yang meminta disambung rambutnya). Jika ia terbuat dari bahan lain, namun bentuknya mirip dengan bulu mata yang terbuat dari rambut, maka hukumnya tidak berbeda. Karena orang yang melihatnya akan mengatakan bahwa ia washilah (wanita yang menyambung rambut). Jika ia terbuat dari bahan yang selain rambut dan tidak menyerupai bulu mata yang terbuat dari rambut, maka ini hukumnya makruh mínimo. Karena di sini tetap ada penyambungan. Hanya saja memang yang terlarang dalam nash adalah menyambung yang berupa rambut dan yang semakna dengannya serta yang semisalnya dengannya dalam hukum dikarenakan adanya unsur tasyabbuh. Jika ada unsur tasyabbuh (menyerupai rambut bulu mata) maka haram untuk menyambungnya apapun bahannya. Apapun kondisinya, setiap muslimah hendaknya bertaqwa kepada Allah Jalla wa 8216ala dan hendaknya ia ridha apa yang Allah takdirkan kepadanya serta ridha terhadap keadaan fisik yang Allah ciptakan untuknya. Assalamualaikum ustaz, Apakah hukum memakai bulu mata palsu dan maskara Pemakaian bulu mata palsu adalah HARAM selaras Dengan Hadis Nabi mengenai pengharaman pemakaian rambut palsu: 8220Allah melaknat wanita yang menyambung rambutnya dan meminta rambutnya disambung.8221 (Shahih al-Bukhari, no: 5934) Apa-apa perbuatan berhias diri dengan melampau maka ia DIHARAMKAN dalam Islam. Pemakaian maskara adalah harus selagi mana ia tidak merubah wajah yang sebenar dan bahan yang digunakan tidak mengandungi unsur syubhah dan tidak kalis air. Ini dibimbangi ketika mengambil wudhuk air itu tidak rata ke anggota wudhuk. Sesungguhnya tabarruj atau pemakai perhiasan yang berlebihan itu adalah amalan ZAMAN KAFIR JAHILIYYAH.

No comments:

Post a Comment